Bab 1
Konsep Dasar Ekonomi Moneter
Deskripsi Singkat Ekonomi moneter :
Ekonomi moneter merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari
tentang sifat fungsi serta pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi.
Dapat dikatakan juga bahwa pada dasarnya ekonomi moneter termasuk juga
dalam ilmu ekonomi yang mempelajari aktifitas sebuah perekonomian
dalam sebuah Negara seperti sifat, fungsi, dan peranan pengaruh uang.
Ruang lingkup kajian ekonomi moneter meliputi:
- Peran dan fungsi uang dalam perekonomian
- Sistem moneter serta pengaruhnya terhadap jumlah uang beredar
- Struktur dan fungsi bank sentral
- Pengaruh jumlah uang dan kredit terhadap kegiatan ekonomi
- Pembayaran serta sistem moneter internasional
Kita dapat mengetahui secara mendalam ten tang ekonomi moneter dengan
mempelajarinya secara mendalam yang menyangkut berbagai hal berkaitan
dengan uang seperti mekanisme penciptaan uang, peranan uang, pasar uang,
tingkat bunga, system, dan kebijakan-kebijakan moneter dan uang
memiliki peranan yang penting dalam aktifitas perekonomian karena
lintas peredaran uang memegang suatu peranan yang sangat penting
dalam suatu kehidupan ekonomi suatu Negara.
Ekonomi moneter dapat pula dipelajari dan diketahui serta di analisis
mengenai berbagai fenomena dan dampak kebijakan moneter dalam aktifitas
ekonomi masyarakatdan Negara.
Beberapa dampak moneter misalnya :
Bertambahnya uang yang beredar dalam suatu Negara
Berubahn ya tingkat suku bunga
Kredit macet
Adanya fluktuasi nilai tukar dan sejenisnya
Beberapa kebijakan moneeter di antaranya :
1. Kebijakan bank Indonesia dalam menetapkan suku bunga
2. Kebijakan bank Indonesia dalam menstabilkan nilai tukar rupiah
3. Kebijakan bank indonesia dalam mendorong penyaluran kredit dan sejenisnya
Ekonomi moneter terdiri dari 2 konsep yaitu :
1. Konsep ekonomi moneter konvensional
Adalah suatu cabang ilmu ekonomi yang membahas tentang peranan uang
dalam mempengaruhi tingkat harga dan tingkat kegiatan ekonomi dalam
suatu Negara. Tujuan ekonomi moneter konvensional adalah memegang uang
yang terdiri dari 3 keinginan yaitu:
a. Tujuan transaksi
Dalam rangka membayar pembelian-pembalianyang akan mereka lakukan
b. Tujuan berjaga-jaga
Sebagai alat untuk menghadapi kesusahan yang mungkin timbul dimasa yang akan datang.
c. Tujuan spekulasi
Dalam
masyarakat yang umumnya menganut system ekonomi konvensial, maka fungsi
dari uang yang tidak kalah pentingnya adalah untuk berspekulasi,
dimana pelaku ekonomi dengan cermat mengamati tingkat bunga yang
berlaku saat itu, jika menguntungkan bila dibandingkan investasi.
2. Konsep ekonomi moneter syariah
Menurut syariah konsep ekonomi yang sesungguhnya tidak mengutamakan
suku bunga. Sejak zaman Islam diperkenalkan kebijakan moneter
dilaksanakan tanpa mengunakan instrument bunga sama sekali.
Bab 2
Uang dan standar moneter
DEFINISI UANG
PENGERTIAN UANG
A. Pengertian Uang
Dalam arti luas Uang adalah sesuatu yang diterima atau dipercaya oleh
masyarakat secara umum sebagai alat pembayaran atau transaksi. Dan alat
tukar itu berupa apa saja tidak hanya uang seperti sekarang ini
akan tetapi apasaja yang dapat diterima oleh siapa saja ketika belum
diciptakannya uang tapi sekarang masyarakat sudah menggunakan alat
pembayaran berupa uanguntuk proses pertukaran barng dan jasa.
Syarat-syarat uang agar dapat diterima adalah sebagai berikut :
a. Dapat diterima oleh umum.
b. Jumlahnya sedikit (langkah)
c. Sangat disukai
d. Tahan lama
Uang pun mempunyai beberapa kelemahan yang antara lain :
a. Apabila dipecah atau dibagi nilainya menjadi sangat merosot.
b. Umumnya tidak tahan lama
c. Nilainya tidak tetap
d. Sukar di simpan dalam jumlah banyak
B. Syarat dan Fungsi Uang
1. Syarat-syarat uang
a. Diterima dan dipercaya oleh umum.
b. Memiliki nilai stabil
c. Ada jaminan dari pemerintah.
d. Terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak.
e. Mudah disimpan.
2. Fungsi Uang
Secara umum, fungsi uang dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Fungsi asli, yang terdiri dari :
1. Sebagai alat pertukaran, atau tukar menukar.
2. Sebagai satuan hitungan
b. Fungsi turunan uang, antara lain terdiri :
1. Sebagai alat pembayaran
2. Sebagai pendorong kegiatan ekonomi
C. Macam – Macam Uang
Berdasarkan jenisnya, uang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari
dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu uang kartal dan uang giral.
1. Uang Kartal
Uang yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat
pembayaran yang sah berdasarkan undang-undang yang berlaku merupakan
uang kartal.
Contoh :
a. Uang kartal Negara.
b. Uang kartal bank
2. Uang Giral
Definisi dari uang kartal adalah sebagai berikut :
1. Merupakan alat pembayaran yang sah untuk umum.
2. Setiap orang harus menerima dan berlaku memaksa.
3. Beredar diseluruh lapisan masyarakat
4. Tidak mengandung resiko karena di jamin oleh Negara dan diterima secara langsung.
2. Uang giral
Uang giral dapat diartikan tagihan atau rekening di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Contoh :
a. Cek
b. Bilyet Giro
c. Telegrafic Transfer
Definisi dari uang giral adalah sebagai berikut :
1. Bukan merupakan alat pembayaran yang berlaku untuk umum.
2. Umum boleh menolak dan sifat berlakunya tidak memaksa.
3. Hanya beredar di kalangan tertentu
4. Jika terjadi sesuatu dengan bank resiko ditanggung sendiri
Standar Moneter
Standar moneter merupakan suatu benda yang ditetapkan
sebagai objek pembanding atau nilai dalam jumlah satuan tertentu dan
dalam waktu tertentu sebagai alat kesatuan hitung. Standar mata uang
yang digunakan dapat berupa logam atau kertas.
Standar moneter dapat digolongkan menjadi 2 yaitu :
1. Standar Barang (Commodity Standar)
Yaitu sistem moneter yang dimana nilai/tenaga beli uang dijamin sama dengan berat tertentu suatu barang.
Misalkan : emas, perak, dll.
2. Standar Kepercayaan (Fiat Standar)
Yaitu sistem moneter yang dimana nilai/tenaga beli uang tersebut tidak dijamin berat barang tertentu
Misalkan : logam
Bab 3
Peran lembaga keuangan bank dan non bank
Definisi secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan menurut Undang– Undang No.14 / 1967 Pasal 1 ialah, Semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Lembaga keuangan bank atau bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit) juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank dalam bentuk lainnya memberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1. Bank
2. Lembaga Keuangan Non-Bank
A. BANK
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat nanyak.
Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke asia barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di asia, afrika dan amerika dibawa oleh bangsa eropa pada saat melakukan penjajahan kenegara jajahannya baik di asia, afrika maupun benua afrika.
Usaha perbankan itu sendiri baru di mulai dari zaman Babylonia kira – kira tahun 2000
SM. Kemudian di lanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Seiring dengan perkembangan perdagangan semula hanya di daratan eropa akhirnya menyebar ke asia barat, dan akhirnya ke seluruh penjuru dunia.
Aktivitas pokok Bank sebagai Financial Intermediary
1. Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
2. Berbagai aktivitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat
3. Berbagai aktivitas untuk menyalurkan dana ke berbagai pihak yang membutuhkan Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
· Giro (Demand Deposits)
· Deposito (Time Deposits)
· Tabungan (Saving)
Simpanan Giro (Demand Deposit)
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Seperti halnya simpanan giro, simpanan tabungan juga mempunyai syarat-syarat tertentu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing bank berbeda satu sama lainnya. Diamping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang direkening tabungan juga berbeda. Dengan demikian sarana bank dalam memasarkan produknya juga berbeda dengan sesuai dengan sasarannya.
Simpanan Deposito (Time Deposit)
Yang dimaksud dengan deposit adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank
Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
· Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebiujakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
· Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat.
· Dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan
· Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam)
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi:
a. Bank Pemerintah
b. Bank Pemerintah Daerah c. Bank Swasta
d. Bank Swasta Asing
B. Lembaga Keuangan Non-Bank
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain :
· Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi
· Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
· Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
· Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
· Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barang- barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
· Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
· Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
· Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
· Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi kerja.
Bab 4
Bank umum Konvensional
1.
Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah
memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan
pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara
suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest
difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah
memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian
terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme
yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi
sebagai lembaga perantara saja
2.
Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham,
Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai
keinginan yang bertolak belakang
3. Sistem bunga:
* Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
* Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
* Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
* Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
* Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Bab 5
Bank umum Syariah
1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah
titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan
memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
2. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
3.
Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan
pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah
sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
4.
Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan,
prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham,
Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
5. Prinsip bagi hasil:
* Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
* Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
* Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
* Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
* Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika
proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung
bersama oleh kedua belah pihak
1. Pengertian Bank Syari'ah
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan
usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu
lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke
masyarakat, dalam literature islam dikenal dengan istilah baitul mal
atau baitul tamwil. Istilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam
adalah Bank Syari'ah. Secara akademik istilah Islam dan syariah
berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan Bank
Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.
Dalam
RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas
pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk
menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai
dengan syari'ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari'ah
berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara
Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.
3. Tujuan Perbankan Syari'ah
Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam. Diantara para ilmuwan dan
para professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut.
Menurut Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan
fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen
keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma
syari'ah. Menurut Handbook of Islamic Banking, bank Islam berbeda dengan
bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam
proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang dikemukakan
dalam buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk
memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang
berdsarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi
bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang berjudul Toward a Just Monetary
System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi
kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank.
Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan
kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Usaha
yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa
pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan
konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam
telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini. Pembiayaan
tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya yang
bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan untuk menunjang
kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan
jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Para banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata
komersial berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga
dan ditunjukkan untuk mengjasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain
para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah
suatu lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh
Kazarian, Dr Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia berhaj,
mengemukakan, “sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya sebagai
manajer dari bank tersebut (bank Malaysia Berhaj) adalah semata-mata
mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan
instrumen-instrumen yang berdasarkan bunga.
Ciri Bank Syari'ah
Bank Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional.
cirri-ciri ini bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah
beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut.
a. Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian
diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan
dapat ditawar dalam batas yang wajar.
b. Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran
selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang
meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
c. Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan
berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka.
Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis
kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit
and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan
penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui
pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman ajil,
sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak
tersebut amat sedikit.
d. Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh
penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank
dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada
proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah
hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed
return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni
(al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai
biaya penitipan.
e. Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari
mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan.
Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam
bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama
pembiayaan, barang tersebut milik bank.
f. Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
g. Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
h. Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat
social, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan
pembiayaan (al-qordul hasal)
i. Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya
berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah
dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai
dengan perjanjian.
* Selain karakteristik diatas, Bank Syari'ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan
kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn
investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan
kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil
(mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar
hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara
nasabah dengan bank.
b. Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah
yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif
(larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian
kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang
adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan
dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak
lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti miniman keras,
sarana judi dan lain-lain.
c. Kegiatan uasaha Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank
konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta
menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan
prinsip-prinsip syari’ah.
Bab 6
Pengelolaan asuransi dan dana pension
Asuransi
Seperti
kita ketahui salah satu cara penanggulangan risiko adalah dengan
mengasuransikan suatu risiko kepada perusahaan asuransi. Cara ini
dianggap sebagai metode yang paling penting dalam upaya menanggulangi
risiko. Karenanya banyak orang yang berpendapat bahwa manajemen risiko
sama dengan asuransi. Padahal keadaaan yang sebenarnya tidaklah
demikian.
Asuransi
artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung
dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia
akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan
dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu
akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat / kapan
terjadinya. Sebagai kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan
membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian prosen
dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut “premi”.
Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
a. Dari segi Ekonomi, maka :
Tujuannya :
mengurangi ketidak pastian dari hasil
usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka
memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tekniknya :
dengan cara mengalihkan risiko pada
pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup
besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya
kemungkinan terjadinya kerugian.
b. Dari segi Hukum, maka :
Tujuannya :
memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Tekniknya :
melalui pembayaran premi oleh
tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi),
maka risiko beralih kepada penanggung.
c. Dari segi Tata Niaga, maka :
Tujuannya :
membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
Tekniknya :
memindahkan risiko dari individu /
perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko
(perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta
asuransi yang ditanganinya.
d. Dari segi Kemasyarakatan, maka :
Tujuannya :
menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
Tekniknya :
semua anggota kelompok (kelompok
anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk
menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang
anggotanya.
e. Dari segi Matematis, maka :
Tujuannya :
meramalkan besarnya kemungkinan
terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi
risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.
Tekniknya :
menghitung besarnya kemungkinan
berdasarkan teori kemungkinan (“Probability Theory”), yang dilakukan
oleh aktuaris maupun oleh underwriter.
DANA PENSIUN
Merupakan produk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK). Produk ini dapat dipasarkan internal khusus
perusahaan sendiri atau dipasarkan ke luar
Produk
dana pensiun dapat disederhanakan sebagai produk yang dimengerti
masyarakat umum “tabungan bank”. Dana Pensiun memiliki karakteristik :
1. Hasil Investasi mengikuti hasil kelolaan dana yang dilakukan oleh
manager investasi dengan beragam pilihan penempatan investasi. Rata-rata
DPLK/DPLK mampu memberikan asumsi pertumbuhan dana sebesar 10 – 22%.
2. Hasil investasi dikenakan beberapa ragam biaya tergantung DPLK/DPPK.
Beberapa biaya yang umum adalah : biaya pendaftaran, biaya pengelolaan,
biaya penarikan, biaya pemindahan investasi dan jenis lainnya.
3. Hasil investasi akan dikenakan pajak progresif sesuai UU No 11/1992 mengenai Dana Pensiun.
4. Peserta/nasabah akan mendapatkan laporan hasil kelolaan dana dan
iuran pokok melalui berbagai pilihan cara : korespondensi surat, online
internet, hotline telepon dan cara-cara lain
No comments:
Post a Comment